Gembong: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN

Gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lemabag negara.
Sabtu, 28 Juli 2018 17:46 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perombakan pejabat eselon II. PDI Perjuangan menyatakan Anies wajib menjalankan rekomendasi KASN.

Baca:Tiga Minggu Lagi Asian Games,Gembong:AniesTidak Fokus

Wajiblah, wajib ditindaklanjuti rekomendasi itu. Kan gini, ini kan lembaga negara. Jadi gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono, Jumat (27/7).

Gembong meminta Anies segera mengembalikan posisi pejabat yang pernah dicopot Anies, termasuk para wali kota. Seandainya tidak bisa, menurut Gembong, Anies harus memberikan jabatan yang setara.

Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat, tapi dia dikembalikan pada eselon yang sama. Itu jalan keluarnya kan begtu, sebut Gembong.

Baca juga :