Ikuti Kami

Gembong: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN

Gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lemabag negara.

Gembong: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perombakan pejabat eselon II. PDI Perjuangan menyatakan Anies wajib menjalankan rekomendasi KASN.

BacaTiga Minggu Lagi Asian Games, Gembong: Anies Tidak Fokus

"Wajiblah, wajib ditindaklanjuti rekomendasi itu. Kan gini, ini kan lembaga negara. Jadi gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono, Jumat (27/7).

Gembong meminta Anies segera mengembalikan posisi pejabat yang pernah dicopot Anies, termasuk para wali kota. Seandainya tidak bisa, menurut Gembong, Anies harus memberikan jabatan yang setara.

"Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat, tapi dia dikembalikan pada eselon yang sama. Itu jalan keluarnya kan begtu," sebut Gembong.

Gembong meyakini Anies akan mendapat sanksi bila rekomendasi tidak dijalankan. Dia mengatakan rekomendasi KASN bersifat mengikat.

"Jadi rekomendasi kan ada dasar hukumnya. Rekomendasi KASN kan mengikat," terang Gembong.

Baca: Pandopotan: Soal Kali Item, Anies Abaikan Waktu Enam Bulan

KASN sebelumnya mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut. Anies bisa diberi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya.

Quote