Hina Megawati-Jokowi, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum

DPC PDI Perjuangan melaporkan akun atas nama MYO kepada Mapolres Padangsidimpuan terkait penghinaan terhadapa Ketua Umum PDI Perjuangan.
Jum'at, 24 Agustus 2018 17:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Padangsidimpuan, Gesuri.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Taty Aryani bersama fungsionaris DPC PDI Perjuangan melaporkan akun atas nama MYO kepada Mapolres Padangsidimpuan, pada Kamis (23/8).

Pelaporan itu terkait dengan adanya postingan foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook. Dalam unggahannya itu, terlihat foto editan pemimpin partai berlambang Banteng itu sedang menggendong Presiden Jokowi.

Baca:PolisiKini Ikut Awasi Proyek Infrastruktur

Taty yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan itu menilai, foto yang diunggah di Facebook oleh MYO sudah merupakan pelecehan terhadap pimpinan Partai PDI Perjuangan dan pemimpin negara Indonesia. Dan tentu itu merupakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedatangan kami ke Mapolres Padangsidimpuan ini bersama fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kota Padangsdimpuan, guna melaporkan terkait fostingan foto yang telah melecehkan ketua umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan Presiden kita pak Joko Widodo. Ini sudah kami anggap pelanggaran UU ITE, ucapnya usai membuat laporan di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan.

Baca juga :