Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga caleg DPRD Jatim dari PDI Perjuangan, Armuji menolak menghadiri sidang kedua dugaan pelanggaran kampanye di kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Jumat pekan ini.
Saya tidak salah kok dipanggil. Saya sekarang masih di luar negeri sampai 9 Desember. Jadi tidak bisa datang, kata Armuji di Surabaya, Rabu (5/12).
Baca:Armuji: Pembangunan Trem Tidak Masuk APBD
Diketahui Bawaslu Surabaya telah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua caleg PDI Perjuangan petahana yakni Armuji dan caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya pada saat kegiatan jalan sehat di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, November lalu.
Bawaslu melalui Panwascam Tambaksari menilai dua caleg PDI Perjuangan itu melanggar Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).