Majalengka, Gesuri.id - Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka yang juga kader PDI Perjuangan, Indra Sudrajat mengatakan sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai antara Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan untuk Dapil 3 Kabupaten Majalengka dengan DPP PDI Perjuangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (19/5).
Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli, yakni Guru Besar Hukum dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto.
Namun alih-alih mendukung Hamzah, keterangan saksi ahli justru menjadi bumerang dan memperkuat argumentasi pihak tergugat.
Saksi ahli menyatakan, pemecatan yang dilakukan PDI Perjuangan sah secara hukum, meskipun prosedurnya tetap harus diuji pengadilan.