Konstitusi RI Perlu Disempurnakan Sejak Dekrit Presiden 1959

Itu guna memberikan kembali wewenang MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.
Kamis, 11 Juli 2019 11:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan MPR telah bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas dengan merubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR.

Salah satu tujuannya, menurut Basarah, yaitu guna memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Demikian diungkapkan Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, Rabu (10/9).

Baca:Basarah: 18 Agustus HariKonstitusi, Bukan Hari Pancasila

Lebih lanjut Basarah mengatakan amandemen tersebut juga diambil sebagai jalan tengah dari 3 jenis karakter masyarakat Indonesia saat ini. Ia mencatat ada tiga kelompok dalam masyarakat yang menyikapi eksistensi UUD hasil amandemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga :