Ikuti Kami

Konstitusi RI Perlu Disempurnakan Sejak Dekrit Presiden 1959

Itu guna memberikan kembali wewenang MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.

Konstitusi RI Perlu Disempurnakan Sejak Dekrit Presiden 1959
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, Rabu (10/9). 

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan MPR telah bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas dengan merubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR. 

Salah satu tujuannya, menurut Basarah, yaitu guna memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Demikian diungkapkan Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, Rabu (10/9). 

Baca: Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi, Bukan Hari Pancasila

Lebih lanjut Basarah mengatakan amandemen tersebut juga diambil sebagai jalan tengah dari 3 jenis karakter masyarakat Indonesia saat ini. Ia mencatat ada tiga kelompok dalam masyarakat yang menyikapi eksistensi UUD hasil amandemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli.

Kedua, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amandemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali.

Ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.

Basarah mengatakan jalan tengah melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 sebagai pilihan moderat dan realistis, karena kalau pendekatannya kembali ke UUD 1945 jalan konstitusionalnya tidak tersedia kecuali melalui langkah Dekrit Presiden. 

Namun, Basarah menjelaskan syarat-syarat untuk dilakukannya Dekrit Presiden untuk situasi dan kondisi ketata-negaraan saat ini tidak terpenuhi yaitu contohnya, kata Basarah, negara dalam keadaan darurat dan lembaga-lembaga negara dalam keadaan tidak berfungsi.

Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Presiden ke 6 Try Sutrisno, Pengamat Hukum AB Kusuma dan Laksda TNI Purn Ishak Latuconsina.

Lebih lanjut Basarah mengatakan bahwa MPR Periode 2014-2019 sudah membentuk Panitia Adhoc (PAH) yang khusus membahas tentang GBHN. 

Rancangan GBHN tersebut insya Allah akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.

Baca: Basarah Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945

Wakil Presiden RI ke 6, Try Sutrisno yang hadir dalam acara tersebut juga mengingatkan agar MPR bersungguh-sungguh untuk memperbaiki nasib dan masa depan bangsa melalui kaji ulang eksistensi UUD NRI 1945 yang memang perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.

Anggota Dewan Pengarah BPIP tersebut juga mendukung rencana MPR untuk mengembalikan wewenang MPR untuk menghadirkan kembali GBHN. "Kembalikan UUD kita sesuai cita-cita kemerdekaan dan maksud para pembentuk negara kita tahun 1945 dulu" pungkas Try Sutrisno

Quote