Menolak Revisi UU KPK? Silakan ke MK! 

Adian pun mempertanyakan rencana selanjutnya dari para penolak revisi UU KPK.
Selasa, 08 Oktober 2019 08:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagaimana yang dituntut para penolak revisi UU KPK.

Sebab, Perppu itu pasti akan ditolak DPR-RI yang memang didominasi oleh partai penolak Perppu KPK. Maka, Adian pun mempertanyakan rencana selanjutnya dari para penolak revisi UU KPK.

Baca:Presiden Jokowi Tidak Pernah Janji TerbitkanPerppuKPK

Apakah mereka akan berdemo lagi untuk menuntut Presiden mengeluarkan Perppu kedua? Kalau begitu mereka menciptakan kegaduhan secara sistematis dong, kata Adian dalam acara talkshow di sebuah televisi swasta, Minggu (6/10).

Adian menegaskan, negara ini tidak bisa di buat gaduh semacam itu.

Baca juga :