Ikuti Kami

Menolak Revisi UU KPK? Silakan ke MK! 

Adian pun mempertanyakan rencana selanjutnya dari para penolak revisi UU KPK.

Menolak Revisi UU KPK? Silakan ke MK! 
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagaimana yang dituntut para penolak revisi UU KPK.

Sebab, Perppu itu pasti akan ditolak DPR-RI yang memang didominasi oleh partai penolak Perppu KPK. Maka, Adian pun mempertanyakan rencana selanjutnya dari para penolak revisi UU KPK. 

Baca: Presiden Jokowi Tidak Pernah Janji Terbitkan Perppu KPK

“Apakah mereka akan berdemo lagi untuk menuntut Presiden mengeluarkan Perppu kedua? Kalau begitu mereka menciptakan kegaduhan secara sistematis dong,” kata Adian dalam acara talkshow di sebuah televisi swasta, Minggu (6/10).

Adian menegaskan, negara ini tidak bisa di buat gaduh semacam itu. 

Maka, Adian menyarankan para penolak revisi UU KPK  untuk menggugat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Sebelum Berpikir Perppu, Laksanakan Dahulu UU KPK

Sebab memang demikianlah mekanisme sah bagi kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap suatu UU.

“Kalau tidak setuju terhadap UU, uji di MK. Dan banyak UU yang batal di MK, bahkan ada Satpam yang memenangkan gugatan di MK. Nah sekarang silakan orang-orang pintar yang menolak revisi UU KPK itu mengalahkan DPR di MK, bukannya justru adu kuat gunakan massa,” tegas Adian.

Quote