Pemeriksaan Legislator Serdang Bedagai Harus Seizin Gubernur

Anggota DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang terjerat kasus hukum.
Jum'at, 14 Juni 2019 19:26 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Serdang Bedagai, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Serdang Bedagai Delfin Barus mengatakan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten oleh pihak Kepolisian harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Gubernur.

Hal ini dikatakan Delfin menyikapi kasus hukum yang menimpa anggota DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang.

Delfin memandang, pemeriksaan Togar oleh Kepolisian harus mendapat izin dari Gubernur.

Terkait kasus Togar sendiri, Delfin mengaku melihat kejanggalan.

Ya gitulah harus ada izin Gubernur memang kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau ditanya ada kejanggalan ya saya melihat ada kejanggalan. Mengapa saksi bisa melapor. Saya pun bingung kenapa Sugito bisa melaporkan Togar padahal kalau saya lihat langsung kwitansinya itu si Sugito itu hanya saksi. Dia (Togar) minjam uang dari Zulfansyah. Kenapa pula saksi bisa melaporkan. Uang Rp 280 juta pun sebenarnya sudah diberikannya sama Zulfansyah, kata Delfin.

Baca juga :