Pendirian Rumah Ibadah Agama Tak Boleh Dihalangi

Warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, menolak pembangunan rumah ibadah Kristen.
Kamis, 11 Juli 2019 16:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto mengatakan pada prinsipnya pendirian rumah ibadah agama apapun tidak boleh dihalangi dan dibatasi
.
Hal ini dikatakan Bambang menyikapi penolakan sekelompok warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terhadap kegiatan ibadah umat Kristen di kampung tersebut.

Baca:Mobilisasi Politik diRumah IbadahRentan Penyusup

Bambang mengakui ada prosedur dan aturan tertentu yang harus ditaati semua pihak dalam pembangunan tempat ibadah. Namun, dia menolak cara-cara intimidatif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat terkait pembangunan tempat ibadah.

Apabila ada perbedaan pendapat harus diselesaikan dalam satu meja secara musyawarah/mufakat, ujar Bambang kepada Gesuri, Kamis (11/7).

Bambang pun mengingatkan Pemda untuk menyediakan fasilitas tempat ibadah yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga :