Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto mengatakan pada prinsipnya pendirian rumah ibadah agama apapun tidak boleh dihalangi dan dibatasi
.
Hal ini dikatakan Bambang menyikapi penolakan sekelompok warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terhadap kegiatan ibadah umat Kristen di kampung tersebut.
Baca:Mobilisasi Politik diRumah IbadahRentan Penyusup
Bambang mengakui ada prosedur dan aturan tertentu yang harus ditaati semua pihak dalam pembangunan tempat ibadah. Namun, dia menolak cara-cara intimidatif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat terkait pembangunan tempat ibadah.
Apabila ada perbedaan pendapat harus diselesaikan dalam satu meja secara musyawarah/mufakat, ujar Bambang kepada Gesuri, Kamis (11/7).
Bambang pun mengingatkan Pemda untuk menyediakan fasilitas tempat ibadah yang dibutuhkan masyarakat.