Qanun Poligami di Aceh Harus Dikaji Secara Mendalam 

Konsekuensi dari berpoligami yang baik dalam agama Islam adalah berat.
Senin, 08 Juli 2019 22:37 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mengatakan draf Qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang melegalkan poligami di Aceh harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh stake holder.

Sebab, konsekuensi dari berpoligami yang baik dalam agama Islam adalah berat.

Baca:Daripada UrusPoligami, Aceh Perdakan Kesetaraan Gender

Memang Pria dibolehkan untuk menikahi perempuan yang disukai lebih dari satu. Namun syaratnya adalah harus adil, dan untuk mewujudkan keadilan bagi istri-istrinya bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan sekalipun gampang diucapkan, kata Faozan kepada Gesuri, Senin (8/7).

Maka, lanjut Faozan, perintah untuk menikahi satu orang saja (fawahidatan) karena tidak dapat berbuat adil adalah satu penegasan bahwa tidaklah mudah menegakkan keadilan itu dalam poligami, apalagi terhadap cinta dan perasaan. Sebab jika tidak dapat berlaku adil berarti telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya alias dholim, sesuatu yang memang dilarang oleh agama.

Baca juga :