Revisi UU KPK, Komentar Arief Poyuono Terlalu Dini

Arief menilai pihak yang ingin merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.
Rabu, 11 September 2019 12:54 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai komentar Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono tentang revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK terlalu awal. Hendrawan pun meminta masyarakat bersama-sama mengawal revisi UU KPK.

Sebelumnya, Arief menilai pihak yang ingin merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

Baca:Kapitra Nilai Pihak Yang TolakRevisi UU KPK, Makar!

Bagi kami, hukum harus mampu menyejahterakan rakyat (salus populi suprema lex), bukan sebaliknya, instrumen untuk merampok uang negara seperti yang dikatakan Arief Poyuono. Kita monitor terus bareng-bareng revisi UU KPK, ujar Hendrawan, Selasa (10/9).

Hendrawan menyebut Poyuono terlalu dini untuk mengomentari wacana revisi UU KPK yang drafnya sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga :