Ikuti Kami

Revisi UU KPK, Komentar Arief Poyuono Terlalu Dini

Arief menilai pihak yang ingin merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

Revisi UU KPK, Komentar Arief Poyuono Terlalu Dini
Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai komentar  Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono tentang revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK terlalu awal. Hendrawan pun meminta masyarakat bersama-sama mengawal revisi UU KPK. 

Sebelumnya, Arief menilai pihak yang ingin merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

Baca: Kapitra Nilai Pihak Yang Tolak Revisi UU KPK, Makar!

"Bagi kami, hukum harus mampu menyejahterakan rakyat (salus populi suprema lex), bukan sebaliknya, instrumen untuk merampok uang negara seperti yang dikatakan Arief Poyuono. Kita monitor terus bareng-bareng revisi UU KPK," ujar Hendrawan, Selasa (10/9).

Hendrawan menyebut Poyuono terlalu dini untuk mengomentari wacana revisi UU KPK yang drafnya sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

"Arief Poyuono berkomentar terlalu awal untuk draf RUU yang belum dibahas sama sekali oleh DPR dan Pemerintah. Semua keberatan nanti seyogyanya masuk dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.

Namun, Hendrawan menyebut ada hal positif dari pernyataan Arief Poyuono.

"Aspek positif dari pernyataan tersebut, agar kita selalu diingatkan untuk membangun kelembagaan yang efektif dan kredibel dalam segala bidang, termasuk dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Quote