SE dari DPP PDI Perjuangan, Ini Penjelasan Rudy

Rudy keberadaan surat edaran (SE) Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 harus dihargai dan dihormati.
Rabu, 27 November 2019 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Solo, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo tidak mempermasalahkan dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor 918/IN/DPP/XI/2019 tanggal 21 November 2019 perihal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2020.

Saya tidak masalah kalau DPP membuat SE terkait jalur khusus pendaftaran bakal calon di DPD PDIP dan DPP PDI Perjuangan di pilkada serentak, kata Wali Kota Surakarta ini di Solo, Selasa (26/11).

Baca:6 Desember PDI Perjuangan Jateng Buka Pendaftaran Cakada

Menurut dia, keberadaan SE harus dihargai dan dihormati. Oleh karena itu, ia tidak mempermasalahkannya.

Baca juga :