Termasuk Makar, Aksi 'Mujahid 212' Bertentangan dengan Islam

Siapapun berhak memilih dan dipilih sebagai presiden selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Senin, 30 September 2019 08:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Aksi Mujahid 212 yang menuntut Presiden Jokowi untuk mundur, Sabtu (28/9) dan digelar lagi pada Senin (30/9) di Jakarta, menuai tanggapan dari Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar.

Faozan mengatakan para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui musyawarah yang kemudian melalui amandemen UUD 1945 diubah menjadi pemilihan langsung melalui Pemilu Presiden.

Baca:TersangkaMakarPernah Melawan Keputusan Megawati

Siapapun berhak memilih dan dipilih sebagai presiden selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dan bangsa Indonesia telah menyelesaikan agenda 5 tahunan pemilu legislatif dan dan pemilu presiden. Maka, menurut Faozan, adalah tugas semua pihak untuk mengawal dan menghormati hasil pemilu tersebut sebagai bagian dari melaksanakan ajaran agama dan Pancasila.

Baca juga :