Trimedya Terima Audiensi KKR Aceh Soal HAM Masa Lalu

Pemerintah dan DPR RI berkontribusi jelas dalam penyelesaian perkara HAM Aceh.
Rabu, 19 September 2018 15:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengambil langkah non yudisial dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Baca:TagoreKomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gayo

Ini penting untuk segera memulihkan hak-hak para korban, sekaligus memberi pembelajaran positif, agar tak terjadi lagi pelanggaran HAM yang sama di Aceh.

Demikian terungkap saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menerima audiensi KKR Aceh, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Audiensi ini untuk mendengar masukan dan informasi soal laporan HAM di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Baca juga :