Cimahi, Gesuri.id - Sengketa kepemilikan tanah di kawasan eks Hotel Berglust, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi persoalan serius bagi 208 warga yang menempati kawasan tersebut.
Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Cimahi, warga meminta kejelasan dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset kepolisian.
Pendampingan hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh perwakilan warga RT 01 dan RT 02 RW 04 di GOR Serbaguna Baros, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini menjadi dasar bagi BBHAR untuk memperjuangkan kepastian hukum dan mengupayakan penyelesaian sengketa secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.