Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menegaskan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat harus menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak memicu konflik sosial di masa depan. Menurutnya, tanah merupakan modal penting bagi kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai aset berharga.
“Masalah tanah tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik, maka kami khawatirkan akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di masa depan, terutama di wilayah baru dengan kebutuhan pembangunan yang meningkat,” ujarnya, dikutip Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat menghadiri sosialisasi Program Strategis 2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, baru-baru ini.
Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPR Provinsi Papua Tengah, anggota DPRK Mimika, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Komarudin menekankan tanah merupakan modal masa depan masyarakat adat sehingga harus dilindungi agar tidak hilang akibat berbagai proses pembangunan. Ia juga meminta jajaran ATR/BPN untuk aktif melakukan sosialisasi serta membantu proses sertifikasi tanah masyarakat adat, termasuk di daerah yang mengalami pemekaran wilayah.
Ia menilai pendekatan dialogis menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Menurutnya, minimnya komunikasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat adat selama ini kerap menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan di lapangan.
Karena itu, Komarudin meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, DPR, serta seluruh pihak terkait untuk membangun komunikasi yang lebih intensif, memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat adat, dan memastikan kepemilikan tanah masyarakat tetap diakui dalam setiap proses pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, menjelaskan bahwa fokus utama program strategis ATR/BPN meliputi pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, penyelesaian aset tanah pemerintah, sertifikasi perumahan rakyat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanahan, hingga pembentukan Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Tengah di Nabire.
Menurut Roy, pemetaan tanah ulayat dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta Permen ATR Nomor 18 Tahun 2019 guna memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sementara itu, percepatan PTSL mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960, Permen ATR Nomor 6 Tahun 2018, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 dengan target mempercepat sertifikasi tanah di seluruh wilayah Papua.
“Redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta penataan akses melalui pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Target redistribusi di Papua sebanyak 1.547 bidang, dengan Nabire sebagai pilot project (204 bidang). Maka itu adanya Tim terpadu yang dibentuk bersama pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi dan tertib administrasi,” ucapnya.
Roy menambahkan, program sertifikasi perumahan rakyat memiliki target nasional sebanyak tiga juta rumah dengan 945 bidang di Papua yang telah diverifikasi. Namun hingga kini, proses tersebut baru mencapai sekitar 11 persen.
“Bukan hanya verifikasi yang minim namun di Papua Tengah peningkatan SDM pertanahan pun dibutuhkan, maka itu kami harap adanya mutasi pegawai dan sekolah khusus pertanahan bagi putra asli Papua. Bahkan pembentukan Kanwil ATR/BPN Papua Tengah akan kami pusatkan di Nabire untuk mendekatkan akses layanan pertanahan, khususnya di daerah terpencil,” jelas Roy.
Ia menegaskan, ATR/BPN menargetkan Papua Tengah menjadi model percepatan reforma agraria dan layanan pertanahan berbasis masyarakat adat. Meski demikian, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat.
“Namun tentunya ada berbagai tantangan yang tadi kami jelaskan, sehingga dengan sosialisasi ini kami harapkan adanya kolaborasi semua pihak termasuk dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” pungkasnya.

















































































