45 Tahun Hak Rakyat Dibiarkan, Henry: Menggugah Hati Saya

Mereka ikut Program Transmigrasi Banpres membuka hutan sejak tahun 1974 tapi diberi tanah terbatas hanya untuk tempat tinggal
Selasa, 09 April 2019 23:03 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Lampung Tengah, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH.Henry Yosodiningrat, SH.MH. meninjau langsung lokasi tanah transmigrasi Bantuan Presiden tahun 1974 (BANPRES) di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Diungkapkan Henry, peninjauan lokasi kali ini adalah kelanjutan perjuangannya atas HAK RAKYAT terhadap tanah pertanian mereka. Hari ini, Selasa, 9 April 2019, bersama aparat Transmigrasi, Dinas Kesra dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, meninjau Lokasi Tanah yang seharusnya diberikan sebagai lahan pertanian kepada Warga TRANSMIGRAN Banpres dari Yogya tahun 1974, kata Henry di tengah areal perkebunan tanah transmigrasi, Kampung Sri Mulyo, Selasa (9/4/2019).

Henry bersama warga ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukur titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Dan akhirnya secara definitif, tanah Banpres tersebut memang benar adanya diperuntukkan untuk warga Transmigran penerima BANPRES tahun 1974 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah ditelusuri kembali arsip dokumennya, ternyata untuk warga Transmigrasi Banpres tahun 1974 yang memang menjadi hak warga untuk menerima dan mengelola tanah perladangan seluas 1,75 Hektare.

Dikatakan Sunarto, salah seorang warga yang orang tuanya dahulu menjadi warga transmigran penerima BANPRES tahun 1974, selama 45 tahun sejak tahun 1974, tidak pernah diberikan kepada mereka tanah perladangan yang dimaksud.

Baca juga :