Ada Perusahaan Tak Miliki HGU? Junimart: Laporkan!

"Masyarakat bisa mengadukan dengan menyurati langsung ke Komisi II atau ke saya selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI".
Rabu, 28 April 2021 17:58 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Asahan, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, DR Junimart Girsang MH, MBA menyarankan masyarakat Kabupaten Asahan untuk melaporkan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Baca:Wow! Habis Lebaran PDI Perjuangan Jatim Punya Gawe Besar Ini

Masyarakat bisa mengadukan dengan menyurati langsung ke Komisi II atau ke saya selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dan fakta. Masyarakat atau kelompok masyarakat juga bisa meminta Komisi II untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum. Pastinya kita akan tampung aspirasi masyarakat di Komisi II, ujarnya disela-sela pelantikan GM Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan, di Jalan Meranti, Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (27/4).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, setelah adanya laporan ke Komisi II, maka Komisi II akan mengundang si pemohon untuk hadir mengikuti RDP sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk didengarkan keluhan tentang surat yang disampaikan.

Baru-baru ini saya baru terima surat dari dua belas elemen masyarakat se-Indonesia dan kita undang mereka untuk RDP. Disaat RDP mereka menyampaikan apa yang mereka lihat dan rasakan dengan melampirkan bukti-bukti. Hal itu dikaji oleh tenaga ahli di Komisi II. Kemudian dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan sesuai dengan data-data akurasinya betul-betul bisa dipertanggungjawabi, katanya.

Baca juga :