Tasikmalaya, Gesuri.id - Pengamat Sosialyang juga Kader PDI Perjuangan, Hizkia Darmayanamengecam keras tindakan perusakan Padepokan Saung Taraju Jumantara di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh massa intoleran dengan dalih tuduhan penyebaran aliran sesat.
Menurut Hizkia, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadapUndang-Undang Dasar 1945yang secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk kepercayaan dan menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi.
Perusakan ini bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga bentuk persekusi yang menginjak-injak prinsip dasar negara hukum dan konstitusi. Negara menjamin kebebasan berkeyakinan, dan tidak boleh ada kelompok mana pun yang bertindak sewenang-wenang atas nama kebenaran tunggal, tegas Hizkia, Senin (6/4/2026).
Dalam perspektif teori ilmu sosial, Hizkia menjelaskan bahwa fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka konflik sosial alaKarl Marx, di mana kelompok dominan berupaya mempertahankan hegemoni ideologinya dengan menekan kelompok minoritas. Selain itu, ia juga merujuk pada konsepsocial exclusionyang menjelaskan bagaimana kelompok tertentu disingkirkan dari ruang sosial karena dianggap berbeda dari arus utama.
Lebih lanjut, Hizkia mengungkapkan bahwa tindakan intoleransi tersebut tidak dapat dilepaskan dari stigma terhadap kelompok spiritual tertentu, termasuk jemaah Wahidiyah. Kelompok ini kerap dipandang menyimpang oleh kalangan keagamaan arus utama, sehingga menjadi sasaran diskriminasi dan kekerasan.