Tasikmalaya, Gesuri.id - Pengamat Sosial yang juga Kader PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana mengecam keras tindakan perusakan Padepokan Saung Taraju Jumantara di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh massa intoleran dengan dalih tuduhan penyebaran aliran sesat.
Menurut Hizkia, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk kepercayaan dan menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi.
“Perusakan ini bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga bentuk persekusi yang menginjak-injak prinsip dasar negara hukum dan konstitusi. Negara menjamin kebebasan berkeyakinan, dan tidak boleh ada kelompok mana pun yang bertindak sewenang-wenang atas nama kebenaran tunggal,” tegas Hizkia, Senin (6/4/2026).
Dalam perspektif teori ilmu sosial, Hizkia menjelaskan bahwa fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka konflik sosial ala Karl Marx, di mana kelompok dominan berupaya mempertahankan hegemoni ideologinya dengan menekan kelompok minoritas. Selain itu, ia juga merujuk pada konsep social exclusion yang menjelaskan bagaimana kelompok tertentu disingkirkan dari ruang sosial karena dianggap berbeda dari arus utama.
Lebih lanjut, Hizkia mengungkapkan bahwa tindakan intoleransi tersebut tidak dapat dilepaskan dari stigma terhadap kelompok spiritual tertentu, termasuk jemaah Wahidiyah. Kelompok ini kerap dipandang menyimpang oleh kalangan keagamaan arus utama, sehingga menjadi sasaran diskriminasi dan kekerasan.
“Jemaah Wahidiyah sudah berulang kali mengalami tindakan intoleran dan persekusi, seperti yang terjadi pada tahun 2007 dan 2017. Ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas spiritual di Indonesia,” ujarnya.
Padahal, lanjut Hizkia, jemaah Wahidiyah merupakan komunitas spiritual yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, termasuk budaya Sunda, serta tidak mengancam ketertiban sosial.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, dan harus hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.
“Jika negara membiarkan tindakan seperti ini terus terjadi, maka kita sedang menyaksikan kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Hizkia.
Hizkia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan tersebut dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

















































































