Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu, menyaksikan penyerahan sertifikat tanah kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Simpang Awas Binjai yang telah berdiri selama 64 tahun di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Sertifikat berstatus Surat Hak Milik (SHM) tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas aset gereja sekaligus kado istimewa dalam perayaan HUT ke-64 GBKP Simpang Awas Binjai.
Selain rumah ibadah, kami berharap tanah-tanah wakaf juga mendapat kemudahan untuk segera disertifikatkan, ujarnya.
Penyerahan sertifikat berlangsung di GBKP Simpang Awas Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (29/8/2026). Gereja tersebut merupakan salah satu gereja tertua di Kota Binjai dan termasuk situs cagar budaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Diko Rolan Damanik, menyerahkan langsung sertifikat kepada Ketua Runggun GBKP Simpang Awas Binjai, Pertua Benyamin Tarigan, bersama jajaran pengurus gereja.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Dalam dokumen tersebut, GBKP tercatat sebagai pemegang hak atas tanah seluas 3.304 meter persegi yang berada di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.