Ikuti Kami

Bob Andika Kawal Sertifikasi Tanah GBKP Simpang Awas Binjai, Harap Tanah-Tanah Wakaf Juga

Gereja tersebut merupakan salah satu gereja tertua di Kota Binjai dan termasuk situs cagar budaya.

Bob Andika Kawal Sertifikasi Tanah GBKP Simpang Awas Binjai, Harap Tanah-Tanah Wakaf Juga
Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu. (ketiga dari kiri)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu, menyaksikan penyerahan sertifikat tanah kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Simpang Awas Binjai yang telah berdiri selama 64 tahun di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Sertifikat berstatus Surat Hak Milik (SHM) tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas aset gereja sekaligus kado istimewa dalam perayaan HUT ke-64 GBKP Simpang Awas Binjai.

"Selain rumah ibadah, kami berharap tanah-tanah wakaf juga mendapat kemudahan untuk segera disertifikatkan," ujarnya.

Penyerahan sertifikat berlangsung di GBKP Simpang Awas Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (29/8/2026). Gereja tersebut merupakan salah satu gereja tertua di Kota Binjai dan termasuk situs cagar budaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Diko Rolan Damanik, menyerahkan langsung sertifikat kepada Ketua Runggun GBKP Simpang Awas Binjai, Pertua Benyamin Tarigan, bersama jajaran pengurus gereja.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Dalam dokumen tersebut, GBKP tercatat sebagai pemegang hak atas tanah seluas 3.304 meter persegi yang berada di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Sertifikat itu terdaftar dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 02.17.000010761.0. Bob Andika Mamana Sitepu, yang juga merupakan jemaat GBKP, diketahui turut membantu memperjuangkan penerbitan sertifikat tanah gereja tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Diko Rolan Damanik, membenarkan penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah.

"Di sini kami dari pemerintah memberikan kemudahan untuk sertifikasi rumah ibadah," ucapnya, Sabtu (29/8/2026).

Sementara itu, Ketua Runggun GBKP Simpang Awas Binjai, Pertua Benyamin Tarigan, mewakili seluruh jemaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas terbitnya sertifikat tersebut.

"Ini menjadi kado istimewa bertepatan dengan peringatan ulang tahun gereja. Sertifikat ini sudah lama kami harapkan karena memberikan kepastian hukum terhadap aset gereja, sekaligus mendukung keberlanjutan GBKP Simpang Awas ke depan sebagai gereja tertua di Binjai," katanya.

Penyerahan sertifikat berlangsung bertepatan dengan perayaan HUT ke-64 GBKP Simpang Awas Binjai. Jemaat yang hadir tampak antusias dan bahagia menyaksikan prosesi penyerahan dokumen legalitas tanah tersebut.

Rangkaian perayaan HUT ke-64 diawali dengan khotbah yang disampaikan Pendeta Philip Sembiring Meliala. Acara kemudian dilanjutkan dengan pujian dan nyanyian rohani yang diikuti para jemaat.

Puncak perayaan ditandai dengan tiup lilin kue ulang tahun sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan GBKP Simpang Awas Binjai selama 64 tahun.

Quote