Bupati Anas Kecewa Bangunan Cagar Budaya Dibongkar

Cagar budaya seluas sekitar 3.000 meter persegi itu direnovasi menjadi kantor PA. 
Senin, 10 September 2018 10:39 WIB Jurnalis - Imanudin

Banyuwangi, Gesuri.id - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyayangkan pembongkaran cagar budaya di sebuah bangunan lama Kantor Pengadilan Agama (PA), Jalan Jaksa Agung Suprapto. Cagar budaya seluas sekitar 3.000 meter persegi itu direnovasi menjadi kantor PA.

Baca:Banyuwangi Pelopor Peta Biru PemajuanKebudayaan

Anas mengaku sesuai kesepakatan sebelumnya, hanya bangunan bagian belakang saja yang akan dibongkar sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan Pemkab Banyuwangi. Namun praktiknya bangunan depan atau bangunan utama turut dibongkar, tidak disisakan seperti yang telah disepakati bersama.

Saya kecewa, karena kita sudah sampaikan sejak awal bahwa itu bagian dari jejak cagar budaya masa lalu. Jangan-jangan kontraktornya. Saya tidak yakin kepala pengadilannya tahu, jangan-jangan tidak tahu, kata Anas akhir pekan lalu.

Anas menyangkan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut. Karena beberapa cagar budaya sudah ditetapkan tidak boleh dibongkar. Anas meminta DPRD melakukan sidak terhadap pembangunan gedung pengadilan itu. Boleh melakukan renovasi tapi tidak membongkar semuanya seperti ini, ujarnya.

Baca juga :