Ikuti Kami

Bupati Anas Kecewa Bangunan Cagar Budaya Dibongkar

Cagar budaya seluas sekitar 3.000 meter persegi itu direnovasi menjadi kantor PA. 

Bupati Anas Kecewa Bangunan Cagar Budaya Dibongkar
Bupati Anas kecewa bangunan pengadilan berstatus cagar budaya ini dibongkar.

Banyuwangi, Gesuri.id - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyayangkan pembongkaran cagar budaya di sebuah bangunan lama Kantor Pengadilan Agama (PA), Jalan Jaksa Agung Suprapto. Cagar budaya seluas sekitar 3.000 meter persegi itu direnovasi menjadi kantor PA. 

Baca: Banyuwangi Pelopor Peta Biru Pemajuan Kebudayaan

Anas mengaku sesuai kesepakatan sebelumnya, hanya bangunan bagian belakang saja yang akan dibongkar sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan Pemkab Banyuwangi. Namun praktiknya bangunan depan atau bangunan utama turut dibongkar, tidak disisakan seperti yang telah disepakati bersama.

"Saya kecewa, karena kita sudah sampaikan sejak awal bahwa itu bagian dari jejak cagar budaya masa lalu. Jangan-jangan kontraktornya. Saya tidak yakin kepala pengadilannya tahu, jangan-jangan tidak tahu," kata Anas akhir pekan lalu. 

Anas menyangkan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut. Karena beberapa cagar budaya sudah ditetapkan tidak boleh dibongkar. Anas meminta DPRD melakukan sidak terhadap pembangunan gedung pengadilan itu. "Boleh melakukan renovasi tapi tidak membongkar semuanya seperti ini," ujarnya.

Selang beberapa lama, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Handoko dan 2 anggotanya, Punjul Ismuwardoyo, dan Andik Purwanto, mendatangi lokasi pembangunan.

Sebagian besar bangunan di bagian belakang sudah berubah menjadi bangunan baru 2 lantai. Sementara bangunan depan batu bata di sebagian besar tembok terlihat karena semen lapisan luarnya telah terkelupas.

Sementara pelaksana pembangunan, PT Rakata Pandu Nusa tampak memperkuat beberapa bagian tembok dengan material cor tegak, kusen jendela baru dan tembok baru di sekeliling kusen. Sementara pintu depan yang memiliki gawang melengkung bagian atas, yang menjadi ciri bangunan lama, terlihat belum dibongkar.

Punjul mengatakan bangunan yang termasuk cagar budaya itu tidak boleh dirubah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya. Dia mengimbau Pemkab Banyuwangi membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pembangunan gedung pengadilan agama tersebut.

"Intinya yang penting jangan ada yang berubah dari bangunan ini, harus dikembalikan seperti semula. Dan kalau ada penambahan, penambahan itu jangan sampai merubah bentuk visual dari depan. Bentuk gentingnya, ornamennya, walaupun sudah tidak bisa lagi memakai genting yang sama," kata Punjul.

Sementara Mita sang pengawas mengatakan semua proses pembangunan telah mengikuti draft yang menjadi acuan proses pengawasannya. Dia menjelaskan 3 pintu melengkung akan tetap dipertahankan, hanya saja ditambah 4 pilar sebagaimana ciri khas semua kantor pengadilan.

Baca: Bupati Anas: Kegiatan Adat Dekatkan Pemda dengan Masyarakat

"Kan bisa dilihat sendiri, kan nggak ada (perubahan) kan. Untuk perubahannya filosofinya Mahkamah Agung kan harus ada. Kita kan juga mengikuti draft yang ada. Kalau genting kita menyesuaikan dengan bangunan yang baru, kan nggak nyambung kalau seperti yang lama. Bentuknya sama seperti yang dulu," kata Mita.

"Temboknya kita bongkar separuh, kan nggak mungkin, kayak penggantian kusen kan nggak mungkin utuh kan bapaknya lihat sendiri. Banyak kusen yang diambil, batanya runtuh. Berarti itu nggak mungkin bangunan Belanda kan, berarti kan harus ditambah lagi, tebal-tebalnya kita mengikuti yang lama," papar Mita.

Quote