Bupati Sadewo Realisasikan Janji Politik: Ketua RT, RW, dan BPD Banyumas Mulai Terima Perlindungan Sosial dan Insentif Bertahap

Sadewo juga memastikan bahwa pemberian insentif untuk Ketua RT dan RW akan dimulai tahun 2026, dengan besaran Rp150.000 per bulan.
Senin, 13 Oktober 2025 07:17 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Purwokerto, Gesuri.id Bupati Banyumas yang juga kader PDI Perjuangan, Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi perangkat masyarakat di tingkat paling bawah. Hal ini ditandai dengan pendaftaran Ketua RT, RW, dan anggota BPD se-Banyumas dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang resmi dimulai pada APBD Perubahan 2025.

Program tersebut merupakan realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pilkada 2024, yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi pengurus RT, RW, dan BPD. Penyerahan simbolis kepesertaan dilakukan langsung oleh Bupati Sadewo Tri Lastiono di Pendapa Sipanji Purwokerto, Jumat (10/10/2025).

Perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk memastikan para perangkat masyarakat mendapat jaminan sosial atas risiko kerja yang mereka hadapi, ujar Sadewo.

Ia menjelaskan, melalui program ini seluruh ketua RT, RW, dan anggota BPD di Banyumas akan terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total anggaran yang dialokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp970,1 juta dalam APBD Perubahan 2025, mencakup pembayaran selama empat bulan pertama.

Selain itu, Sadewo juga memastikan bahwa pemberian insentif untuk Ketua RT dan RW akan dimulai tahun 2026, dengan besaran Rp150.000 per bulan. Ia menargetkan sebelum tahun 2029, insentif tersebut akan meningkat hingga Rp250.000 per bulan.

Baca juga :