Dinilai Tak Adil, Rieke Desak Revisi UU ASN

UU ASN belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS.
Rabu, 02 Mei 2018 10:09 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak berkeadilan.

Usai diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (1/5) siang, Rieke mengatakan telah menyampaikan kepada perwakilan pemerintah agar aturan tentang ketenagakerjaan diperbaiki terutama UU ASN.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, perjuangan untuk kesejahteraan buruh belum selesai, dan KRPI akan terus berjuang untuk kesejahteraan buruh.

Baca: Rieke Pimpin May Day, Sampaikan Maklumat Rakyat Pekerja

UU ASN saat ini, menurut dia, tidak berkeadilan dan belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS.

Baca juga :