DPRD DKI Targetkan PD Pasar Jaya Stabilkan Harga Pangan

Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kamis, 11 Oktober 2018 12:26 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menjadi peraturan daerah (Perda). Pasar Jaya berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Baca:Legislator Akan Dalami Lagi Pasar Buku UsulanPD Pasar Jaya

Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Perda terdiri dari sembilan bab dan 24 pasal. Perda tersebut mengatur Pasar Jaya dalam menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 20172022.

Dia mengatakan pemerintah telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam rangka dampak positif eksistensi dan kelangsungan pasar tradisional. Ke depan, Pasar Jaya harus membina pedagang kecil, menengah, kelontong, dan pasar-pasar tradisional agar bisa semakin tumbuh dan berkembang bersama pedagang pasar modern lainnya.

Baca juga :