Eva: Sudah Sepantasnya Presiden Jokowi Membela Baiq Nuril

PN Mataram sebelumnya telah melihat Ibu Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan.
Rabu, 21 November 2018 11:04 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Blitar, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Baca:Eva: Putusan MA TerhadapBaiq NurilJauh dari Keadilan

Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu menjadi wewenang hakim PN dan PT, ungkap politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Senin (19/11).

PN Mataram sebelumnya telah melihat Ibu Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan dan membebaskan Ibu Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Tambahan lagi, lanjut Eva rekaman itu dibuat oleh Ibu Nuril setelah berulang kali mendapat telepon yang berisi pelecehan seksual dari mantan atasannya.

Baca juga :