Ikuti Kami

Eva: Sudah Sepantasnya Presiden Jokowi Membela Baiq Nuril

PN Mataram sebelumnya telah melihat Ibu Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan.

Eva: Sudah Sepantasnya Presiden Jokowi Membela Baiq Nuril
Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.

Blitar, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Ibu Nuril merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Baca: Eva: Putusan MA Terhadap Baiq Nuril Jauh dari Keadilan

"Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu menjadi wewenang hakim PN dan PT," ungkap politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Senin (19/11).

PN Mataram sebelumnya telah melihat Ibu Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan dan membebaskan Ibu Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Tambahan lagi, lanjut Eva rekaman itu dibuat oleh Ibu Nuril setelah berulang kali mendapat telepon yang berisi pelecehan seksual dari mantan atasannya.

"Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan," ujar Eva.

"Dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Yang menyatakan dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan," lanjutnya.

Eva menegaskan kembali MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah.

"Sudah layak dan sepantasnya jika Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril. MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban)," tegas Eva.

Baca: Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

Saatnya MA, katanya lagi mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal.

"Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," Eva menegaskan kembali.

Quote