Fransiskus Diaan Serahkan SK Masyarakat Hukum Adat di 2 Desa

"Sehubungan akses transportasi hanya melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan diadakan di dua 2 Desa".
Senin, 24 Mei 2021 18:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kapuas Hulu, Gesuri.id- Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan beserta jajarannya dan Anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan Keputusan Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.

Baca:Survey: Elektabilitas PDI Perjuangan Tetap Tertinggi

Kegiatan ini hanya satu saja yaitu penyerahan surat keputusan Bupati sehubungan dengan akses transportasi hanya melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan diadakan di dua 2 Desa agar tidak membebani masyarakat, terang politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati yang kerap disapa bang Sis itu menyampaikan, bahwa Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini adalah sebagai bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga :