Henry Yoso Advokasi Kasus Agraria Warga Desa Bandar Negeri

Beberapa kasus agraria di Lampung yang melibatkan pemerintah atau aparat dengan masyarakat, Henry selalu berpihak kepada rakyat
Jum'at, 16 November 2018 14:26 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Lampung Timur, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. konsisten dalam memperjuangkan ketidakadilan kepada masyarakat kecil yang mengalami kasus hukum terkait konflik agraria.

Beberapa kasus agraria di Lampung yang melibatkan pemerintah atau aparat dengan masyarakat, Henry selalu berpihak kepada rakyat, jika benar-benar rakyat dalam posisi yang dirugikan.

Terbaru, Henry Yoso sebagai Wakil Rakyat asal Lampung Timur, mengadvokasi kasus pematokan sepihak oleh Dinas Kehutanan Kabupaten lampung Timur untuk dijadikan hutan mangrove sepanjang 350 M yang meliputi 3 desa. Dan tanah warga yang terdampak salah satunya yaitu Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Tanah mereka awalnya terkena abrasi kemudian dipatok oleh Dinas Kehutanan provinsi Lampung atau Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, karena dianggap tanah tersebut bagian dari Hutan Lindung yang tidak boleh didirikan bangunan atau ditanami apapun tanpa seizin Pemerintah.

Dalam kunjungannya di Desa Bandar Negeri, di lokasi tempat pematokan tanah Henry didampingi warga yang menjadi korban, meninjau langsung dan akan mencermati kasus ini secara jernih. Karena potensi konflik horizontalnya sangat besar. Baik masyarakat dengan Pemerintah, maupun sesama masyarakat.

Baca juga :