Henry Yoso Raih Doktor dengan Predikat Cumlaude

Henry berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan (Cumlaude) dari Universitas Trisakti
Kamis, 10 Oktober 2019 20:43 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Di tengah polemik Revisi UU KPK yang mendapat pertentangan dari masyarakat luas, Advokat senior DR. H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. melalui Disertasinya mengeritik KPK yang dalam pelaksanaan kewenangan pencegahan porsinya jauh lebih kecil dibandingkan penindakan.

Henry berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan (Cumlaude) dari Universitas Trisakti, Kamis (10/10/2019).

Hal itu diraihnya setelah berhasil mempertahankan Disertasi berjudul Politik Hukum Pencegahan Korupsi: Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia di hadapan Dewan Penguji.

Itulah Henry Yoso, anak kampung dari Pulau Pisang, Krui, Lampung yang malang melintang 35tahun menjadi advokat, kemudian mengabdi di masyarakat sebagai Pendiri dan Ketum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dalam upaya membantu Pemerintah memberantas Narkoba hingga menjadi Wakil Rakyat di Senayan. Dari berbagai karir yang sudah mencapai pada titik tertinggi itulah, Henry tetap tidak melupakan untuk menuntut ilmu hingga jenjang Doktor,

Tak ada yang menyangka, Henry yang 55 tahun lalu, saat berusia 10 tahun (kelas 3 SD), pernah dikirim ayahnya yang merupakan Camat Metro dari Liwa, Lampung Barat ke Metro dengan menumpang di bak truk muatan kopi mentah selama 2 hari 2 malam bisa meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dan segudang pengalamannya dalam dunia hukum juga politik.

Baca juga :