Hizkia Darmayana: Penolakan Gereja Kasih Anugerah di Palu Bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi

Menurut Hizkia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Rabu, 23 September 2026 10:39 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial yang juga Pengurus Badan Riset dan Kajian Isu Strategis DPP PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana menegaskan penolakan terhadap pembangunan Gereja Kasih AnugerahPalu City Blessing di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tekanan terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan ibadah.

Menurut Hizkia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap persoalan mengenai pembangunan rumah ibadah tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun penolakan yang didasarkan pada intoleransi.

Penolakan terhadap rumah ibadah, ketika dilakukan dengan mengabaikan prinsip kesetaraan warga negara dan kebebasan beragama, pada hakikatnya merupakan perlawanan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan kelompok tertentu, ujar Hizkia, Rabu (23/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut juga diperkuat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pancasila bukan sekadar slogan persatuan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus berjalan bersama dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak beribadah hanya karena tekanan atau penolakan kelompok tertentu, tegasnya.

Baca juga :