Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial yang juga Pengurus Badan Riset dan Kajian Isu Strategis DPP PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana menegaskan penolakan terhadap pembangunan Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tekanan terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan ibadah.
Menurut Hizkia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap persoalan mengenai pembangunan rumah ibadah tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun penolakan yang didasarkan pada intoleransi.
“Penolakan terhadap rumah ibadah, ketika dilakukan dengan mengabaikan prinsip kesetaraan warga negara dan kebebasan beragama, pada hakikatnya merupakan perlawanan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan kelompok tertentu,” ujar Hizkia, Rabu (23/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut juga diperkuat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Pancasila bukan sekadar slogan persatuan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus berjalan bersama dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak beribadah hanya karena tekanan atau penolakan kelompok tertentu,” tegasnya.
Pembangunan Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing sebelumnya ditandai dengan peletakan batu pertama pada 30 April 2026. Saat itu diberitakan oleh berbagai media, bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan Pemerintah Kota Palu.
Namun, pada 17 September 2026 sejumlah perwakilan warga Kelurahan Lolu Selatan menyampaikan surat keberatan terkait pembangunan gereja tersebut kepada Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, serta Kementerian Agama Kota Palu.
Hizkia menilai aspirasi sekelompok warga itu tetap harus dihormati dalam negara demokratis. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian keberatan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghambat hak beribadah atau memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum.
“Silakan masyarakat menyampaikan keberatan, tetapi jangan sampai keberatan itu berubah menjadi tekanan yang membuat pemerintah takut mengambil keputusan berdasarkan konstitusi. Pemerintah daerah juga harus berdiri tegak sebagai pemerintah bagi seluruh warga, bukan tunduk kepada tekanan kelompok tertentu,” katanya.
“Pemda Palu jangan kalah terhadap perlawanan kaum intoleran. Pemerintah harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi daripada tekanan massa. Negara tidak boleh menyerahkan kewenangan konstitusionalnya kepada kelompok yang ingin menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh beribadah,” sambung alumni GMNI itu.
Menurut Hizkia, langkah pemerintah untuk menjaga kerukunan juga sejalan dengan sikap Kementerian Agama Sulawesi Tengah yang pada 20 September 2026 hadir dalam ibadah jemaat Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing dan menekankan pentingnya kehidupan beragama yang damai, inklusif, saling menghormati, serta memperkuat persaudaraan.
“Kerukunan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban kelompok minoritas untuk selalu mengalah. Kerukunan justru berarti negara menjamin setiap warga dapat menjalankan haknya secara setara, sambil memastikan semua pihak menghormati hukum dan hak orang lain,” ujar Hizkia.
“Palu harus menjadi contoh bahwa keberagaman bukan alasan untuk saling meniadakan. Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi pedoman, dan pemerintah daerah harus hadir melindungi semua warga tanpa diskriminasi,” tutup Hizkia.

















































































