Indonesia Darurat Narkoba, HY: Harus diberantas Dari Akarnya

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Henry, salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.
Jum'at, 08 Maret 2019 23:48 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 menunjukan masih terdapat kurang lebih 3.367.000 orang yang menggunakan narkoba. Ini menandakan narkotika di Indonesia masih menjadi masalah yang cukup serius.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat (HY) mengatakan bahwa narkotika di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Narkotika merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sebuah sindikat dengan tujuan untuk menghancurkan bangsa Indonesia dengan cara yang konsepsional dan sistematis. Tindakan pembusukan untuk generasi muda,ungkap Henry saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Henry mengatakan, upaya sindikat itu sudah hampir berhasil. Menurutnya, hampir 50 - 60 orang setiap hari meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan narkoba dan setidaknya lima juta orang menjadi pengguna narkoba. Dia menambahkan, tidak ada satu pun desa dan SMA di Indonesia yang bersih dari peredaran narkoba.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Henry, salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Pasalnya, UU ini hanya berisi 155 pasal dan hanya 37 pasal yang memberi kewenangan kepada BNN. Selebihnya, memberi kewanangan kepada Badan POM dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga :