Sumedang, Gesuri.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menggelar sosialisasi terkait penyebaran Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Baca:Beasiswa Otsus Papua Macet, Adian Minta Konjen RI Segera Tampung 3.000 Mahasiswa Terlantar
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh warga desa dan penyuluh pertanian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Dalam sosialisasi tersebut, Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan secara rinci isi dari Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 yang bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Jabar ini menekankan pentingnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.