Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko melalui akun Twitter mencuit jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang setelah sempat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Barusan Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang, cuit Budiman.
Baca:Budiman Sudjatmiko: Bangun Desa dan Indonesia Dengan Data
Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.