Jakarta, Gesuri.id - Kecelakaan yang melibatkan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) begitu menyita perhatian publik selama satu minggu terakhir.
Walaupun kotak hitam masih perlu diteliti untuk secara definitif menentukan penyebab utama kecelakaan, pertanyaan terhadap standar keselamatan pesawat terbang kembali mengemuka.
Baca:Arteria Dahlan MintaLion AirDiaudit Menyeluruh
Maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) seperti Lion Air kembali menjadi pusat perhatian apakah rumor yang beredar bahwa maskapai LCC tidak mengindahkan standar keselamatan demi memotong biaya benar-benar terjadi.
Wacana untuk menentukan batas bawah tarif pesawat terbang kembali mengemuka.
Sebenarnya Kementrian Perhubungan telah mengatur hal tersebut, sehingga tarif pesawat terbang tidak boleh dipatok semurah mungkin.