Jaran Kepang Dibubarkan? UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional

Soetarto: Kesenian 'jaran kepang' termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.
Kamis, 08 April 2021 16:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id -Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Sutarto dengan didampingi Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDI Perjuangan Sumut, Idris Pasaribu menyampaikan keprihatinannya atas pembubaran pertunjukan Jaran Kepang yang viral di Medsos.

Baca:Ganjar Siap Salurkan Rp 131 Juta Bagi Korban Bencana NTT

Soetarto menuturkan, kesenian jaran kepang termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Negara menjamin kebebasan rakyat dalam melestarikan budaya.

Hal itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 32 tentang kebudayaan nasional, ujarnya, Rabu(7/4).

Baca juga :