Ikuti Kami

Jaran Kepang Dibubarkan? UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional

Soetarto: Kesenian 'jaran kepang' termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

Jaran Kepang Dibubarkan? UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional
Ilustrasi. Kesenian Jaran Kepang.

Medan, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Sutarto dengan didampingi Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDI Perjuangan Sumut, Idris Pasaribu menyampaikan keprihatinannya atas pembubaran pertunjukan Jaran Kepang yang viral di Medsos.

Baca: Ganjar Siap Salurkan Rp 131 Juta Bagi Korban Bencana NTT

Soetarto menuturkan, kesenian 'jaran kepang' termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Negara menjamin kebebasan rakyat dalam melestarikan budaya.

"Hal itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 32 tentang kebudayaan nasional," ujarnya, Rabu (7/4).

Dikatakan Soetarto dalam pasal itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pria yang juga alumnus program Doktoral Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara itu mengemukakan, tak semestinya agama dan kebudayaan dibenturkan di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Saya kira hal tersebut tak boleh terjadi, sehingga menjadi pemicu konflik. Kita semua harus bersatu, kebudayaan nasional hendaknya menjadi perekat bagi kita sesama anak bangsa," jelasnya.

Soetarto juga menjelaskan, PDI Perjuangan selama ini menjalankan politik yang berkebudayaan. Sejalan dengan trisakti Bung Karno, 'berkepribadian dalam kebudayaan'.

"PDI Perjuangan telah membentuk Badan Kebudayaan Nasional (BKN) dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten dan kota.  Beberapa waktu lalu PDI Perjuangan juga telah meresmikan Rumah Budaya di kantor DPP Partai," imbuhnya.

Hal itu, menurutnya merupakan salah satu upaya partai dalam memberikan ruang yang luas  bagi kesenian rakyat.

"Situasi covid-19 ini semua harus saling menahan diri, terkait dugaan , soal izin biarlah itu menjadi otoritas pihak yang berwenang," tambahnya.

Soetarto berharap ke depan, seluruh lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu, menguatkan agar Indonesia cepat melewati situasi pandemi covid-19.

"Ayo mari kita saling menguatkan, Insya Allah dengan persatuan dan saling bertoleransi kita dapat melewati situasi pandemi covid-19 ini," pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKN PDI Perjuangan Sumut, Idris Pasaribu mengemukakan, pemajuan  kebudayaan juga diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017.

Dikatakannya, dalam undang-undang tersebut, asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia  adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif,  manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong.

"Tujuan diantaranya untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya  keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.

Baca: Ahok Pesan Kepada Wali Kota Tangsel: Jangan Korupsi 

Seperti diketahui, Lini media sosial kini dihebohkan dengan sebuah video pembubaran pertunjukan kesenian 'jaran kepang' oleh sebuah ormas keagamaan.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga terlibat adu mulut dengan sejumlah pria yang memakai seragam bertuliskan 'Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan'.

"Syirik ini biar tahu kalian," ujar salah seorang anggota ormas tersebut.

Keributan juga berlanjut menyoal izin pagelaran 'jaran kepang' itu. Perdebatan memuncak tatkala seorang anggota ormas meludahi wanita yang terlibat adu mulut dengannya.

Quote