Karolin Berhasil Keluarkan Tanah Desa dari Hutan Lindung

Penyerahan sertifikat tanah pada warga itu berlangsung di halaman Kantor Desa Saham.
Selasa, 10 Maret 2020 09:18 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Sertifikat Tanah dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui redistribusi tanah Desa Saham, Desa Senakin, Desa Aur Sampuk dan Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Penyerahan sertifikat tanah pada warga itu berlangsung di halaman Kantor Desa Saham, baru-baru ini.

Baca:TerkaitHutanAdat,KarolinUcapkan Terima Kasih ke Jokowi

Karolin menegaskan pemerintah Kabupaten Landak mendukung penuh program PTSL yang dilakukan melalui program redistribusi program tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga :