Ikuti Kami

Karolin Berhasil Keluarkan Tanah Desa dari Hutan Lindung

Penyerahan sertifikat tanah pada warga itu berlangsung di halaman Kantor Desa Saham.

Karolin Berhasil Keluarkan Tanah Desa dari Hutan Lindung
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Sertifikat Tanah dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui redistribusi tanah Desa Saham, Desa Senakin, Desa Aur Sampuk dan Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. (Foto: Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Sertifikat Tanah dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui redistribusi tanah Desa Saham, Desa Senakin, Desa Aur Sampuk dan Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Penyerahan sertifikat tanah pada warga itu berlangsung di halaman Kantor Desa Saham, baru-baru ini. 

Baca: Terkait Hutan Adat, Karolin Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Karolin menegaskan pemerintah Kabupaten Landak mendukung penuh program PTSL yang dilakukan melalui program redistribusi program tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Apalagi, selama ini untuk desa Rabak dan Saham tidak mungkin memiliki sertifikat karena tanahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

"5 tahun lalu tidak mungkin bagi orang Desa Rabak dan Saham untuk memiliki sertifikat karena tanah di sana masuk dalam hutan lindung. Selama kurang lebih 3 tahun saya bekerja bersama instansi terkait, sudah ada yang kita keluarkan dari wilayah hutan lindung. Sehingga dengan adanya sertifikat tanah ini negara sudah mengakui desa kita," papar Karolin, dalam fanpage Facebook nya, Senin (9/3). 

Politikus PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat untuk dapat menjaga tanah yang sudah didapat, karena sertifikat  tersebut tidaklah mudah proses mendapatkannya.

Baca: Kunjungi Masyarakat Perbatasan, Aksi Karolin Tuai Simpatik

“Indonesia sudah merdeka 70 tahun, baru kali ini kita mendapatkan sertifikat tanah, itu artinya barang ini didapat dengan tidak mudah. Karena persoalan tanah ini adalah persoalan politis yang dalam arti bahwa ini tergantung dari kebijakan penguasa, dan bersyukurlah kita bahwa Bapak Presiden memberikan program ini agar masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan terhadap tanah,” ucap Karolin. 

"Saya akan terus berusaha agar masyarakat dapat memiliki hak tanahnya," tambahnya.

Quote