Karolin: Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang Wujud Perda Adat Dayak

Pelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Kamis, 13 April 2023 14:30 WIB Jurnalis - Haerandi

Landak, Gesuri.id Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak serta juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, baru-baru ini.

Baca:Irine Roba: Tak Ada Pungutan Liar dalam Program Irigasi PUPR di Maluku Utara

Karolin mengatakanpelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama yang untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021.

Jadi memang di Landak agak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik, ucap Karolin, Senin (27/3/23).

Baca juga :