Legislator: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tak Tepat Sasaran

DBCHT harus fokus sejahterakan petani tembakau, atau daerah sumber produksi tembakau.
Senin, 08 Oktober 2018 09:47 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Babel, Gesuri.id - DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian Keuangan. Salah satu hal yang fokus dibahas dalam rapat ini adalah perihal Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) ke daerah penghasil atau daerah industri pengolahan tembakau.

Baca:Ganjar Dorong Harga JualTembakauLebih Tinggi

Ihsan Yunus, Anggota DPR dari Komisi VI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jambi, mempersoalkan DBHCT yang sering tidak tepat sasaran. DBCHT itu harusnya bisa fokus untuk mensejahterakan petani tembakau atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi daerah sumber produk tembakau.

Faktanya dari kajian yang dimiliki Pansus, dia digunakan untuk hal-hal yang menurut saya kurang bermanfaat seperti renovasi kantor kepala daerah. Nantinya apabila RUU Pertembakauan diundangkan, kami ingin rezim hukum yang jelas soal proporsi DBCHT termasuk peraturan pelaksana yang membatasi apa saja sasaran penggunaannya di daerah, ujar Ihsan.

Dalam rapat ini, Kementrian Keuangan juga memaparkan kebijakan pajak rokok daerah untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, akan ada pemotongan maksimal 75% dari 50% alokasi penerimaan pajak rokok daerah.

Baca juga :