PDI Perjuangan Subang Tolak SE Gubernur Jabar Soal UMK 2020

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, Niko Rinaldo, mengatakan, pihaknya menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020.
Minggu, 24 November 2019 14:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Subang, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang merespon terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, Niko Rinaldo,M.I.Kom mengatakan, pihaknya menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya apa yang disuarakan oleh buruh di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Subang, tak sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

Kami merasakan apa yang disuarakan kawan-kawan buruh di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Subang kawan-kawan buruh butuh kepastian hukum. Ini merupakan preseden buruk terkait produk hukum tentang pengupahan di Jawa Barat, karena di Provinsi Lain diatur dengan Surat Keputusan Gubernur, contohnya Jawa Tengah, ungkap Niko kepada Gesuri.id, Sabtu (23/11) malam.

Baca Juga:Menangkan Pilkada, PDI Perjuangan Dengarkan Suara Rakyat

Baca juga :