Ikuti Kami

PDI Perjuangan Subang Tolak SE Gubernur Jabar Soal UMK 2020

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, Niko Rinaldo, mengatakan, pihaknya menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020.

PDI Perjuangan Subang Tolak SE Gubernur Jabar Soal UMK 2020
Niko saat berbincang dengaan beberapa kawan buruh Subang (Baju Hitam).

Subang, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang merespon terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang, Niko Rinaldo,M.I.Kom mengatakan, pihaknya menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020. 

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya apa yang disuarakan oleh buruh di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Subang, tak sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

"Kami merasakan apa yang disuarakan kawan-kawan buruh di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Subang kawan-kawan buruh butuh kepastian hukum. Ini merupakan preseden buruk terkait produk hukum tentang pengupahan di Jawa Barat, karena di Provinsi Lain diatur dengan Surat Keputusan Gubernur, contohnya Jawa Tengah," ungkap Niko kepada Gesuri.id, Sabtu (23/11) malam.

Baca Juga: Menangkan Pilkada, PDI Perjuangan Dengarkan Suara Rakyat

 

Niko meminta Gubernur Jabar untuk mengkaji ulang terkait Surat Edaran tersebut. "Kami meminta Pak Ridwan Kamil mengkaji ulang terkait hal tersebut, kami percaya Gubernur Jabar memiliki keberpihakan yang sama terkait buruh, untuk mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin," jelasnya.

Niko menuturkan, DPC PDI Perjuangan Subang juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Provinsi Jawa Barat khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan. 

"Aspirasi ini kami terima langsung di Sekretariat KASBI Subang yang disampaikan oleh Aliansi Buruh Subang (ABS)," tandasnya.

Quote