Pemerintah Finalisasi Aturan E-Commerce

Pemerintah akan bersifat adil menerapkan pajak terhadap e-commerce sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.
Jum'at, 19 Januari 2018 10:17 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah melakukan finalisasi aturan soal perdagangan secara elektronik (e-commerce), khususnya terkait tarif pajak yang akan diterapkan kepada pelaku e-commerce.

Kami sudah selesaikan pembahasan antara kementerian/lembaga, sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai jumpa pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu di Aceh yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).

Pemerintah memang berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap e-commerce sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.

Sri Mulyani menuturkan, masukan dari sejumlah pihak terkait aturan e-commerce sendiri yaitu pemerintah diminta tidak berat sebelah (even-handed). Beberapa masukan selama ini prinsipnya akan dilakukan even-handed, artinya playing field-nya sama. Pajak yang berlaku di e-commerce dengan konvensional sama, terutama ini berhubungan dengan PPN, kata Sri Mulyani.

Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini.

Baca juga :